Jumat, 05 Juni 2015

PROFESI DALAM TSI DAN KODE ETIK FORMAL

PROFESI PROGRAMMER DALAM TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI



Pengertian Programmer
Programmer secara lengkap ialah Seseorang yang melakukan penulisan dan pengubahan script atau kode dari sumber sehingga dapat membentuk suatu program. Penyuntingan kode sumber meliputi proses pengetesan, analisis, pembetulan kesalahan, pengoptimasian algoritma, dan normalisasi kode. Programmer membantu para pengguna internet untuk lebih membuat internet ini menjadi lebih baik. Programmer sering kali membuat berbagai macam software untuk dijual atau diberikan kepada suatu otoritas/perusahaan yang sedang membutuhkan software tersebut. Seorang Programmer merupakan seorang yang sangat teliti di dalam mengerjakan apapun, Karena jika seorang programmer tidak teliti maka jika dia membuat dan merancang suatu program akan menjadi program yang kurang bagus.
Programmer merancang suatu program dari script-script, kode-kode dan dengan Bahasa-bahasa pemrograman. Bahasa Pemrograman kini sudah ada berbagai macam. Yaitu Bahasa Pemrograman Java, Algoritma, C Plus, Visual Basic, Php, Perl, Python, Html, Cobol, Fortran Dan Bahasa Pemrograman Lainnya.
Contoh komunitas di Indonesia adalah : Asosiasi Programmer Indonesia (Indonesian Programmer Association). Adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk menampung semua permasalahan yang ada pada diri seorang programmer yang profesional yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.
Salah satu tokoh programmer di Indonesia :
            Onno Widodo Purbo (lahir di Bandung, Jawa Barat, 17 Agustus 1962; umur 47 tahun) adalah seorang tokoh (yang kemudian lebih dikenal sebagai pakar di bidang) teknologi informasi asal Indonesia. Ia memulai pendidikan akademis di ITB pada jurusan Teknik Elektro pada tahun 1981. Enam tahun kemudian ia lulus dengan predikat wisudawan terbaik, kemudian melanjutkan studi ke Kanada dengan beasiswa dari PAUME. Sejak tahun 2007, membina Kelompok Remaja Melek IT (Kerm.IT) di lingkungan Kemayoran, Jakarta Pusat.Sejak September 2008 aktif sebagai Qualified Trainer di Wireless University untuk memberikan training teknologi internet nirkabel di seluruh dunia. Sejak 2011, aktif mengajar di STKIP Surya, Summarecon Serpong, Tangerang. Sejak 2013, aktif juga mengajar di Surya University, Summarecon Serpong, Tangerang. Surya University merupakan research based university yang didirikan oleh tokoh pendidikan dan fisikawan Yohanes Surya.
Tugas Programmer :
Tugas:
1.      Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan
2.      Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman
3.      Melakukan testing terhadap software bila diperlukan
Keahlian yang Diperlukan:
1.      Menguasai Algoritma dan logika pemprograman (ini penting sekali)
2.      Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan menerapkan)
3.      Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemprograman populer seperti C++, VB, PHP, C#, Java, Ruby dll (untuk web developer perlu juga menguasai HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX)
4.      Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language)
5.      Menguasai bahasa Inggris (hal ini sangat penting saat ini karena bahasa en-US merupakan bahasa ibu di dunia IT)

Kode Etik Programmer :

1.       1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.       Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.       Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.       Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.       Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.       Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.       Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.       Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Keterampilan juga diperlukan dalam profesi, berikut ini akan saya berikan beberapa suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang programmer, yaitu :
1.      Memahami kode sumber yang ditulis sendiri pada saat ia tidak lagi mengingat detail mekanisme dari program tersebut.
2.      Melanjutkan pengelolaan, menyesuaikan, mengembangkan dan (bila perlu) merombaknya untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan pengguna tanpa mengorbankan kemudahan perawatan di masa mendatang.
3.      Membaca program untuk memperkaya perkakas yang dimiliki seorang programmer untuk memecahkan masalah

BEBERAPA CONTOH ORGANISASI PROFESI IT ADALAH :

ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
1.      Communication Society Chapter
2.      Circuits and Systems Society Chapter
3.      Engineering in Medicine and Biology Chapter
4.      Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
5.      Joint Chapter MTT/AP-S

South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
1.      Adanya kode etik untuk professional IT
2.      Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
3.      Panduan metoda dalam sertifikasi IT
4.      Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

SUMBER :
http://computer-muter.blogspot.com/2012/11/programmer-dan-kode-etiknya.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Onno_W._Purbo




Kamis, 16 April 2015

TUGAS SOFTSKILL KASUS PELANGGARAN UU ITE



Kasus Hinaan Florence di PATH Hingga Berujung Bui

Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path 

Pada Kamis, 28 Agustus 2014 Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean.Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo dicerca.

Jumat, 29 Agustus 2014
Flo meminta maaf kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia mengaku tidak memiliki maksud menghina atau mencemarkan nama baik Yogyakarta. Tapi, Flo tidak meminta maaf secara langsung dan terbuka, melainkan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan pengacaranya, Wibowo Malik.

Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta. Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.

Di hari yang sama, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.

Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta, mengatakan status Flo di Path berbuntut panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak berwajib,” katanya.

Sabtu, 30 Agustus 2014
Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan saat itu juga ditahan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.



Contoh kasus di atas masuk dalam UU ITE  27 ayat 3 tahun 2008 tentang ite. dalam pasal tersebut dijelaskan bahawa :"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik " menurut pasal tersebut mendapatkan ancaman pidana : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Dengan kasus ini maka seorang mahasiswi ini sekarang, berujung bui dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan  dan denda sejumlah Rp 10 juta.



Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html
http://www.antaranews.com/berita/489659/kriminalisasi-kebebasan-berekspresi-jadi-perhatian-amnesty-international