Kasus Hinaan Florence di PATH Hingga
Berujung Bui
Florence
Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan
kekesalan di situs pertemanan Path
Pada Kamis, 28 Agustus
2014
Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak
membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang
berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean.Kecewa dengan
kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs
pertemanan Path.
Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja
miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan
mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.Status
itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo
dicerca.
Jumat,
29 Agustus 2014
Flo meminta
maaf kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia mengaku
tidak memiliki maksud menghina atau mencemarkan nama baik Yogyakarta. Tapi, Flo
tidak meminta maaf secara langsung dan terbuka, melainkan melalui pernyataan
tertulis yang dibacakan pengacaranya, Wibowo Malik.
Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta. Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.
Di hari yang sama, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta, mengatakan status Flo di Path berbuntut panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak berwajib,” katanya.
Sabtu, 30 Agustus 2014
Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta. Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.
Di hari yang sama, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta, mengatakan status Flo di Path berbuntut panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak berwajib,” katanya.
Sabtu, 30 Agustus 2014
Penyidik
Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah
disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan
saat itu juga ditahan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Contoh kasus di atas masuk
dalam UU ITE 27 ayat 3
tahun 2008 tentang ite. dalam pasal tersebut dijelaskan bahawa :"Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik "
menurut pasal tersebut mendapatkan ancaman pidana : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan
terhadap kesusilaan.
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html
http://www.antaranews.com/berita/489659/kriminalisasi-kebebasan-berekspresi-jadi-perhatian-amnesty-international