Keadilan itu di bagi menjadi 2
macam ada keadilan hukum dan keadilan sosial,Indonesia merupakan Negara kesatuan
yang di landasi oleh hukum di mana ada yang melakukan hal di luar hukum akan di
kena kan sanksi.ada kehidupan pasti ada keadilan. Kita memang memiliki hak dan
kewajiban yaitu di adili dan mengadili tapi itu semua tidak berguna kalau kita
sendiri tidak mengerti maknanya
Sesuai dengan pancasila ke 5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" adil terhadap sesamanya.mungkin
disini adil dalam kerakyatan di Indonesia tapi sekarang keadilan di Indonesia hanya
menjadi suatu formalitas buktinya keadilan bisa di beli,banyak rakyat kecil
yang di tindas dengan rasa ketidakadilan ,seharusnya pemerintah lebih adil agar
bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik,siapa yang salah harus di hukum bukan
di beli atau di sogok dengan uang agar tidak dihukum,dan siapa yang benar harus
di bebaskan.
Keadilan harus di tegas kan di Negara
ini, Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan
dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar